BATURAJA - Kendaraan angkutan bermuatan berat dibatasi operasionalnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kemacetan. Terutama saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono. Arif mengintruksikan kepada personelnya yang terlibat dalam Operasi Mantab Brata Musi 2023 untuk menindaklanjuti SK bersama.
Yakni Nmr : HK.201/29/3/DJPD/2023 Tgl 07 Des 2023 hal Penyampaian SKB Dirjen Perhubdarat, Kakor Lantas dan Dirjen Bina marga.
BACA JUGA:32 Gereja di OKU Dijaga Ketat Saat Perayaan Natal
Salahsatu poinnya yakni adanya pembatasan operasional angkutan darat dan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system).
Aturan tersebut berlaku mulai dari 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Pengaturan pembatasan operasi angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang di izinkan lebih dari 14.000 Kg.
Kemudian mobil barang dengan jumlah sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan dengan kereta tempel, mobil barang dengan kereta gandeng, dan mobil barang yang digunakan untuk angkutan. Hasil galian meliputi (Tanah, pasir, batu), hasil tambang, bahan bangunan.
BACA JUGA:Krakatau Park Lampung Masih Favorit, Ini 5 Rekomendasi Wisata Lampung Menyenangkan dan Ramah Anak
Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang BBM, pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan bahan pokok (sembako).
“Terkait hal tersebut silahkan personil di lapangan apabila tenggang waktu yang di tentukan mendapati jenis kendaraan yang di maksud melintas wilayah Hukum Polres OKU silahkan kendaraan tersebut di arahkan masuk di kantong kantong parkir rumah makan atau tempat lainnya hingga batas waktu yang di tentukan dapat melintas kembali,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono. (*)