Awas, Pertamina Tindak Tegas Agen LPG 3 Kg yang Melanggar Aturan
OKES.NEWS- PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada para agen dan pangkalan penjualan LPG 3 kilogram yang melanggar ketentuan penjualan.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram dapat diterima oleh masyarakat tepat sasaran.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, menjelaskan pihaknya memiliki kemampuan deteksi yang kuat berkat sistem digitalisasi dan penelusuran yang telah diterapkan oleh Pertamina.
"Jadi begitu ada pangkalan atau agen yang tidak melaksanakan instruksi, itu langsung terdeteksi oleh kami," kata Alfian dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu 3 januari 2023.
Pendataan yang dilakukan oleh Pertamina tidak hanya memeriksa transaksi tanpa nomor induk kependudukan (NIK), tetapi juga dapat melacak transaksi yang tidak wajar.
BACA JUGA:Gas Melon Meledak, Dua Korban Alami Luka Bakar
BACA JUGA:Repotnya Beli Gas Melon Wajib Bawa KTP dan KK, Warga: Kalau Bisa Dipersulit kenapa Dipermudah
Jangan coba-coba menipulasi data penjualan terhdap gas 3 kh atau yang sering disebut gas melon ini.
''Kami dapat segera verifikasi apakah pembelian tersebut berasal dari rumah tangga yang sama atau tidak, sehingga pembelian tidak wajar dapat terdeteksi."
Untuk membeli gas LPG Subsidi 3 Kg, konsumen sekarang harus mendaftarkan NIK pada kartu tanda penduduk atau KTP mereka ke penyalur resmi.
Data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menunjukkan bahwa total NIK yang berhak mengonsumsi elpiji bersubsidi tersebut mencapai 189 juta orang.
Sebelumnya pada kasus lain Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan yang melanggar aturan.
Sebagai contoh, sebanyak 33 Pangkalan LPG bersubsidi 3 Kg di Provinsi Jambi kehilangan izin usahanya karena melanggar aturan dengan menaikkan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mendistribusikan tabung gas kepada pengecer.
BACA JUGA:Ingat, Pengguna LPG Tabung 3 kg Wajib Mendaftar ke Sini