Bawaslu OKU Bakal Tindak Pelanggaran Pemilu Masuk ke Sentra Gakkumdu

Minggu 14-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BACA JUGA:Samsat OKU: Capaian Penerimaan Pajak Kendaraan Over Target

"Untuk permasalahan internal di lingkungan Bawaslu terkait pelaksanaan tugas belum ada, fokus saat ini dalam pengawasan kegiatan kampanye dan logistik Pemilu," ungkap Abdul.

Kabul juga menjelaskan dalam tindak pidana Pemilu ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika terjadi pelanggaran dalam kegiatan pesta demokrasi.

Yaitu mencakup saksi, ahli, barang bukti, surat keterangan bukti tersangka dan petunjuk.

"Bawaslu mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaran Pemilu diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu, mengawasi pelaksanaan disetiap tahapan Pemilu, netralitas ASN,  mencegah terjadinya praktik politik uang serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (r15)

Kategori :