Operasi Tangkap Tangan di Sumsel, Truk Tangki Pertamina Terlibat Penjualan BBM Ilegal, Begini Modusnya?
Okes.news- Kepolisian daerah Sumatera Selatan mengungkap praktek penyalahgunaan BBM ilegal.
Operasi tangkap tangan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ini berkat laporan warga dan investigasi kepolisian Polda Sumsel.
Parah, modusnya pelaku menggunakan truk tangki bertuliskan Pertamina untuk menjual solar subsidi secara ilegal.
Truk tangki pertamina ini dengan nomor polisi BG 8918 DD, dikemudikan oleh BS (43).
Dia tertangkap tangan sedang 'kencing' atau menjual muatan solar subsidi di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
BACA JUGA:Gerbong Polri Terus Bergerak, Kapolda hingga Karopenmas Diganti, Berikut Daftarnya
BS, yang bekerja di PT Geluran Adikarya, anak perusahaan PT Pertamina Petrofin, mengaku telah menjual solar subsidi dengan harga lebih rendah dari normal.
Aksi nakal BS itu diketahui polisi pada Jumat, 12 Januari 2024.
Karena ketahuan polisi sehingga dia langsung ditangkap berikut truk tangki diamankan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK, di dampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, mengatakan pengakuan tersangka BS baru 2 kali melakukan perbuatan nakal itu.
Menurut pengakuannya, dari DO 100 liter itu, sebagian 60 liter solar sudah diturunkan.
Tersisa 40 liter, kemudian dia jual Rp5.000 per liter.
BACA JUGA:HOALAH ! Ini Penyebab Antrian Solar Subsidi di SPBU Panjang, Polda Sumsel Ungkap Penyebabnya
Kalau normalnya Rp6.800 per liter, pengakuan tersangka BS.