f. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
g. Orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermeterai).
h. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan.
Dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
i. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermeterai).
j. Harus mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun.
Atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.
Kriteria Kesehatan:
k. Calon Bintara PK harus memenuhi kriteria kesehatan berikut:
Tidak buta warna.
Tidak memiliki riwayat TB Paru aktif.
Tidak pernah melaksanakan terapi Ortho-K.
Tidak Pascalaparotomy dengan komplikasi.
Bedah refraksi yang diperbolehkan adalah PRK, Lasik, dan Relex Smile dengan ketentuan:
Batas refraksi sebelum operasi (Pre Ops) 5 Dioptri.