Kementerian Agama menegaskan bahwa penetapan BPIH ini telah melalui kajian mendalam dan disesuaikan dengan standar pelayanan yang akan diterima oleh jamaah.
Calon jamaah haji diharapkan untuk mempersiapkan diri, baik secara finansial maupun spiritual, untuk memenuhi biaya haji sesuai dengan embarkasi masing-masing.(*)