Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih.
BACA JUGA:Desain Batik Haji Indonesia Bakal Diganti, 422 Peserta Sudah Mendaftar Karya Desainnya
Mekanisme pelunasan meliputi pembayaran Bipih melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, dengan jumlah pembayaran dikurangi setoran awal dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jemaah haji yang telah melunasi diharapkan melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Diketahui Istitha'ah iti konsep dalam Islam yang menggambarkan kesiapan menyeluruh bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji.
Dan, kini menjadi fokus utama dalam persiapan haji.
Konsep ini tidak hanya mencakup kemampuan finansial untuk menanggung biaya perjalanan dan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
Akan tetapi juga penguasaan pengetahuan manasik haji, yang merupakan serangkaian ritual haji.
Lebih jauh, istitha'ah menggarisbawahi pentingnya kesiapan mental dan fisik.
Ini adalah aspek-aspek penting yang sering kali terlupakan oleh jemaah.
Jadi kesiapan finansial tentunya penting, namun kesiapan spiritual dan mental tidak kalah pentingnya.
Inisiatif baru dari Kementerian Agama menekankan pentingnya pembekalan manasik haji yang komprehensif.
Jadi, tidak hanya mengajarkan ritual haji, tetapi juga menyiapkan calon jemaah haji secara mental dan spiritual.
Kegiatan ini juga diikuti dengan serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk memastikan jemaah haji dalam kondisi yang prima, baik secara fisik maupun mental.
BACA JUGA:Ini Usul Menag Yaqut Soal Mekanisme Baru Haji: Cek Kesehatan Dulu Sebelum Pelunasan? Gimana Setuju
Kesehatan adalah aspek kunci dalam istitha'ah.