Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu, 15.000 Ekstasi, Tersangka Bisa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Rabu 24-01-2024,07:53 WIB
Reporter : dedy
Editor : Gus Munir

Barang bukti lain termasuk kendaraan seperti motor NMax dan PCX, serta mobil Innova Reborn dan Sigra.

Para tersangka dihadapkan pada Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Ancamannya  hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:Nah! Satu Pengunjung Karaoke di OKU Diduga Positif Narkoba

BACA JUGA:Apa Saja Barang Bukti Dimusnahkan Kejari OKU, Ada Narkoba Kenapa Dibakar??

Operasi ini menandai komitmen Polres Banyuasin dalam memerangi peredaran narkotika.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, menyerukan peningkatan pengawasan di pintu masuk Kota Palembang, baik melalui jalur darat maupun perairan, untuk mencegah masuknya narkoba.

Sebelumnya, Kapolres Banyuasin memberikan penghargaan kepada Briptu Joni Iskanda dan lima personel lainnya atas kontribusi mereka dalam mengurangi tingkat kriminalitas dan memelihara keamanan di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur.

Penghargaan ini diberikan sebagai respon atas aksi penanganan yang efektif pasca perusakan fasilitas PT. Basin Coal Mining oleh warga Desa Paldas.

Kapolres Banyuasin mengungkapkan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada personel yang telah memberikan kontribusi positif kepada Polri, khususnya di Polres Banyuasin

BACA JUGA:Polisi Serahkan Bandar Narkoba OKU ke Kejaksaan

BACA JUGA:Sosok Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Sindikat APS Selebgram Palembang, Berikut Profilnya

Selain Briptu Joni dan timnya, beberapa personel lain juga menerima penghargaan atas prestasi dalam berbagai bidang.

 Termasuk pengungkapan kasus menonjol, pemberantasan peredaran narkotika, dan peran aktif dalam operasi Polres yang turut meningkatkan peringkat keamanan di wilayah tersebut. (*)

BACA JUGA:Dinyatakan Bersalah, Otori Efendi Divonis Mati

Kategori :