Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu, 15.000 Ekstasi, Tersangka Bisa Terancam Hukuman Seumur Hidup
AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Kapolres Banyuasin, menjelaskan bahwa serangkaian penangkapan barang bukti narkoba ini dimulai pada 11 Januari 2024.--
Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Palembang, okes.news- Luar biasa. Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba besar-besaran yang melibatkan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Sebanyak 23 kilogram sabu dan 15.000 butir pil ekstasi yang akan diedarkan ke wilayah Palembang berhasil disita.
AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Kapolres Banyuasin, menjelaskan bahwa serangkaian penangkapan ini dimulai pada 11 Januari 2024.
Saat itu petugas melakukan penangkapan Edi dan penyitaan 3 gram sabu.
Pengembangan kasus ini berlanjut pada 13 Januari dengan penangkapan Muhammad Agus Maulana alias Jarwo di Palembang, dengan 1 kg sabu sebagai barang bukti.
Penyelidikan yang terus berlanjut membuahkan hasil pada 22 Januari 2024 dengan penangkapan Deni Saputra di Jalintim Palembang-Jambi.
Dari Deni, yang ketika itu sedang mengendarai mobil, petugas menangkap 2 kg sabu dan 15.000 butir ekstasi.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Narkoba yang Menjerat Artis Senior Ibra Azhari, Ada yang dalam Pengejaran?
BACA JUGA:Dipancing Orderan di OKU, Pengedar Narkoba asal Ogan Ilir Diringkus Polisi
Di antara para tersangka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin --
Selanjutnya, Rusman Kadarsiman dan Ari Widodo ditangkap di simpang Tugu Polwan, Betung, dengan 19 kg sabu dalam mobil mereka.
Rusman, salah satu tersangka, diketahui langsung mengawal narkoba dari Malaysia, memasuki Indonesia melalui Provinsi Riau di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, dan dijemput oleh Ari Widodo.
Rencana mereka adalah mengantarkan narkotika ke Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: