Dipancing Orderan di OKU, Pengedar Narkoba asal Ogan Ilir Diringkus Polisi

Dipancing Orderan di OKU, Pengedar Narkoba asal Ogan Ilir Diringkus Polisi

Tersangka Yudhi Martinus (Foto: Humas Polres OKU)--

BATURAJA - OKES.NEWS, Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba asal Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka yang diketahui bernama Yudhi Martinus (37), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di pinggir jalan Dusun 1 Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:Kok Bisa Ada Hp? Tahanan ini Berhasil Tipu Dosen Saat di Dalam Lapas, Modus Mengaku Anggota Polisi

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar diduga sabu seberat 10,45 gram, 10 butir diduga ekstasi warna ungu logo PP, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor Jupiter Z.

Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Ferra Endeka mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Desa Bunglai.

Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Kapolres OKU yang Baru Siap Kerja Sama dengan Masyarakat

Saat tersangka datang ke lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan penyergapan. Tersangka tidak bisa berkutik dan langsung diringkus.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada pembeli yang sudah memesannya,” kata Iptu Ferra Endeka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.(r15)

BACA JUGA:Lima Anggota KPU Kabupaten OKU, Dua Wajah Lama, Tiga Orang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: