Lima Anggota KPU Kabupaten OKU, Dua Wajah Lama, Tiga Orang Baru

Lima Anggota KPU Kabupaten OKU, Dua Wajah Lama, Tiga Orang Baru

Kantor KPU Kabupaten OKU. (Foto: Dedi/OKES)--

Lima Anggota KPU Kabupaten OKU, Dua Wajah Lama, Tiga Orang Baru

BATURAJA - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah resmi diumumkan.

Penetapan tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2/SDM.12-Pu/04/2024 tanggal 6 Januari 2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 20 (dua puluh) Kabupaten/kota di 5 (lima) propinsi Periode 2024 – 2029. 

Lima anggota KPU Kabupaten OKU periode 2024-2029 yakni Ade Satria Dwi Putra,  Jaka Irhamka,  Mario Restu Prayogi,  Rahmat Hidayat dan  Supriyadi.

Dari lima anggota KPU OKU yang terpilih, dua diantaranya wajah lama yang sebelumnya telah menjabat komisioner KPU Kabupaten OKU. Keduanya adalah Jaka Irhamka dan Rahmad Hidayat.

BACA JUGA:Selamat! Ini Daftar Nama 5 Besar Calon Anggota Komisioner KPU di Sumsel 2024- 2029 Dinyatakan Lolos

Sedangkan tiga anggota lainnya merupakan orang baru. Yakni Ade Satria Dwi Putra, Mario Restu Prayogi, dan  Supriyadi.

Sekretaris KPU OKU, Erwin Suharja SH yang dihubungi via telepon membenarkan lima nama sudah diumumkan.”Pelantikannya dijadwalkan besok (Selasa, 9 Januari 2024),” jelas Erwin.

Sementara, lima peserta seleksi anggota KPU Kabupaten dan Kota di Sumsel yang masuk lima besar adalah :

KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Legar Saputra, Rahmad Syahid, Syahru Ramadhoni, Torana.

KPU Kabupaten Empat Lawang meliputi Eko Leo Agustalia, Eskan Budiman, Hendra Gunawan, Ongki Pernandes, Riantra Jaya.

KPU Kabupaten Muara Enim adalah Fadlin Muhammad Amien, Nopri Jaya, Noprizah Fahlevi, Rohani, Taufik Qur Rahman.

KPU Kabupaten Musi Banyuasin yakni Arieo Pandiko, Haryanto Ardi, M. Sigid Nugroho, Muparid dan Sarman.

KPU Kabupaten Musi Rawas adalah Akhmad Sukur, Ania Trisna A.D, Hengki Tornado, Yogi Juli Saputra Dan Zairinudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: