Kok Bisa Ada Hp? Tahanan ini Berhasil Tipu Dosen Saat di Dalam Lapas, Modus Mengaku Anggota Polisi

Kok Bisa Ada Hp? Tahanan ini Berhasil Tipu Dosen Saat di Dalam Lapas, Modus Mengaku Anggota Polisi

Tersangka Densi Indra- (Foto: /Sumeks)-

Tipu Dosen Saat di Dalam Lapas, Modus Mengaku Anggota Polisi

 

MARTAPURA - Sungguh nekad apa yang dilakukan Densi Indra (29). Seorang petani dari Desa Beringin Jaya, Kecatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu berhasil menipu seorang dosen di OKU Timur, dari balik jeruji besi diduga dengan mengunakan ponsel.

 

Tersangka melancarkan aksi peninpuannya saat di dalam penjara di salah satu lapas di Provinsi Lampung.

 

 BACA JUGA:Baru Rilis iQOO 12 5G kolaborasi dengan BMW! Bagaimanakah Spesifikasi Lengkapnya? Simak Disini

 

Sehingga korban yakni CA (25), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur itu rugi hingga Rp 50 juta.

 

Hal tersebut diungkap Kapolres OKU Timur, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Senin 8 Januari 2024.

 

"Tersangka ini melakukan aksi penipuan saat berada di dalam Lapas di Provinsi Lampung," katanya.

 

Tersangka ditahan di salah satu Lapas di Provinsi Lampung kata Kasat, lantaran terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

 

"Disitu tersangka leluasa melakukan aksi penipuannya salah satunya korban CA. Saat melakukan aksinya via telepon hp tersangka mengaku sebagai anggota Polri," jelasnya.

 

 BACA JUGA:5 Tips Canggih Menggunakan iPhone agar Tidak Kudet! [Screenshot]

 

Saat menjalin asmara, tersangka dan korban ini kerap melakukan video call. Disitu tersangka melakukan aksinya dengan menyamar sebagai anggota Polri dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo yang sedang bertugas seolah menjaga tahanan.

 

Setelah tipu daya diluncurkan, tersangka menggasak uang senilai Rp50 juta milik korban dengan mentransfer sejumlah uang sebanyak 18 kali.

 

Mirisnya tersangka melakukan aksinya ketika masih berada di dalam lapas Provinsi Lampung sejak September 2022.

 

"Setelah kejadian itu, korban mengajak tersangka untuk bertemu. Ketika itu posisi tersangka sudah bebas dari penjara. Dan bertemu korban di suatu taman yang berada di Sungai Tuha. Di situ tersangka kami tangkap," imbuhnya.

 

 BACA JUGA:Kapolres OKU yang Baru Siap Kerja Sama dengan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: