190 Calon Jemaah Haji OKU Perekaman Visa Biometrik

190 Calon Jemaah Haji OKU Perekaman Visa Biometrik

Sebanyak 190 calon haji asal OKU menjalani perekaman visa biometrik di PLHUT Kemenag. Proses ini penting untuk syarat visa haji Arab Saudi, meski sebagian jamaah masih terkendala paspor.-istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS  – Sebanyak 190 calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani proses perekaman visa biometrik di Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Minggu (21/9).

Tahap ini menjadi bagian penting dalam persiapan keberangkatan jamaah calon haji (JCH) menuju Tanah Suci Makkah tahun ini.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag OKU, Abdul Muis, menjelaskan bahwa perekaman biometrik merupakan persyaratan resmi dari Pemerintah Arab Saudi untuk penerbitan visa haji.

Proses ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan sekaligus mempercepat pemeriksaan jamaah ketika tiba di Arab Saudi.

“Pelayanan perekaman visa biometrik dilakukan untuk membantu jamaah dalam merekam data pembuatan visa sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci,” ujarnya.

Namun, dari total 190 calon haji, baru 71 orang yang berhasil menjalani perekaman biometrik. Hal ini karena sebagian jamaah masih terkendala masa berlaku paspor yang sudah habis.

BACA JUGA: Balap Liar di Lubuk Batang OKU Bikin Warga Resah, Nyawa Jadi Taruhan

BACA JUGA:Manfaat Yoga untuk Kesehatan Fisik dan Mental, Cocok untuk Semua Usia

Muis menambahkan, tiga orang petugas diterjunkan untuk melayani jamaah secara bergantian. Proses digital ini meliputi perekaman 10 sidik jari dan foto wajah, yang akan mempercepat administrasi visa serta memastikan kelancaran perjalanan ibadah haji.

Dalam pelaksanaannya, jamaah diminta mempersiapkan paspor asli dan KTP elektronik. Proses perekaman dilakukan secara daring melalui aplikasi Saudi Biometrik Visa menggunakan telepon pintar.

Dengan tahapan ini, diharapkan seluruh calon haji asal OKU dapat menyelesaikan persyaratan visa tepat waktu, sehingga keberangkatan ke Tanah Suci berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: