2 Terduga Masuk DPO Polres OKU, 1 Orang Ditangkap

--
Baturaja, okes.news – Polsek Lubuk Batang Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah sawit milik PT Minanga Ogan.
Pelaku berinisial AD (33), seorang petani asal Dusun 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, ditangkap setelah aksinya digagalkan petugas keamanan perusahaan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, AD bersama dua rekannya berinisial AL (29) dan KM (36)—yang kini masih buron—melakukan pencurian tandan buah segar sawit di Afdeling 1, Desa Tanjung Dalam.
“Kedua rekan pelaku datang menemui AD di kebun karetnya dengan membawa peralatan egrek dan dodos. Setelah merencanakan aksi, mereka langsung menuju kebun PT Minanga Ogan untuk mencuri buah sawit,” jelas Kapolsek.
Aksi ketiganya hanya berlangsung sekitar satu jam sebelum diketahui oleh petugas keamanan dan PAM perusahaan. Saat rombongan keamanan mendatangi lokasi, ketiga pelaku melarikan diri.
Namun, AD berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran, sementara dua rekannya meloloskan diri.
Pelaku AD kemudian diserahkan oleh pihak keamanan PT Minanga Ogan ke Polsek Lubuk Batang beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: