Diduga Curi HP Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Tersangka LD saat diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencurian HP. (Foto: Istimewa)--
OKES.NEWS - Unit Reskrim Polsek Pengandonan, Polres OKU, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LD (22), warga Dusun 2 Desa Karang Lantang, Kecamatan Muarajaya, Kabupaten OKU. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Pengandonan, AKP Haryanto, S.IP., mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Semanding, Kecamatan Pengandonan.
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela bagian belakang.
Dari dalam rumah, LD diduga mengambil sebuah ponsel Realme C2 berwarna biru yang tengah diisi daya di ruang tamu. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp1,65 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan LD di kediamannya di Desa Karang Lantang. Pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Barang bukti berupa satu unit HP Realme C2 warna biru milik korban turut kami amankan dari tangan tersangka. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Pengandonan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Haryanto.
Atas perbuatannya, LD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: