Polres OKU Bongkar Kasus Narkoba Dua Orang Diduga Bandar Sabu Ditangkap

Polres OKU Bongkar Kasus Narkoba Dua Orang Diduga Bandar Sabu Ditangkap

Tersangka Jepi dan Ali Johan diamankan polisi. (Foto: Polres OKU)--

BATURAJA - OKES.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Pada Minggu malam, 8 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, dua orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah M. Jepi (34), warga Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, dan Ali Johan (40), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka bandar narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 33 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 7,80 gram. 

Barang bukti lainnya berupa satu bungkus rokok merk RC, satu buah skop plastik, satu unit ponsel Oppo A5 Pro warna hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BG 4781 FAN.

BACA JUGA:Demi Sinyal, Warga Galang Tinggi Rela Masuk Perkebunan

Barang haram itu ditemukan di dua lokasi berbeda: sebagian disimpan di saku celana M. Jepi, sementara sisanya disembunyikan dalam lemari milik Ali Johan.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berdasarkan barang bukti dan kronologi, status kedua tersangka diklasifikasikan sebagai bandar, bukan sekadar pengguna.

Kapolres OKU AKBP Endro Wibowo  melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai salah satu rumah di Kelurahan Saung Naga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap keduanya di lokasi.

"Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: