Pelaku CUranmor di OKU Beraksi di Pinggir Jalan, Ucup Ditangkap Polisi

ilustrasi pencurian sepeda motor--
BATURAJA, okes.disway.id - Jajaran Polsek Pengandonan berhasil menagkap Herwani alias Ucup, tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 4570 FAA milik Dudi.
Herwani ditangkap polisi saat berada di depan sebuah warung pengepul jengkol di Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
--Pelaku Ucup saat diamankan polisi--
Menurut informasi, aksi curamor tersebut terjadi saat korban yang merupakan warga Desa Kuripan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sedang memantau sawah.
Sepeda motor tersebut diparkir di tepi jalan dalam keadaan kunci masih menempel.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, PLN ULP Baturaja Berjuang Pulihkan Listrik di Tengah Badai
BACA JUGA:Dorong UMKM OKU Timur Urus Perizinan
Tidak lama setelah itu, anak korban yang masih berusia tujuh tahun melihat seorang pria membawa kabur motor tersebut dan langsung berteriak, “Maling, Pak!”.
Mendengar teriakan itu, Dudi mencoba mengejar hingga ke arah Kecamatan Semidang Aji, namun usahanya tidak berhasil.
Akibat kejadian ini, ia merugi sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pengandonan.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus Curanmor itu.
Hasil penyelidikan polisi membuahkan hasil. Pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, aparat berhasil meringkus seorang tersangka Herwanii depan sebuah warung pengepul jengkol di Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji.
Dalam interogasi, Ucup mengakui beraksi bersama dua rekannya berinisial RM (35) dan IL (40).
Motor curian itu ternyata dijual kepada IL di Desa Lubai Makmur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: