Buruh Bangunan di OKU Diduga Gelapkan Motor Kawan Kerja

Buruh Bangunan di OKU Diduga Gelapkan Motor Kawan Kerja

Polsek Peninjauan Polres OKU berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Verza di Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Pelaku yang meminjam motor milik rekan ker--

BATURAJA,OKES.NEWS – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Mess Pak Edi, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pria yang diduga membawa kabur sepeda motor milik rekan kerjanya akhirnya berhasil ditangkap setelah hampir dua bulan buron.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Riski Saipuloh (41), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Ia diamankan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolsek Peninjauan melalui Unit Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban, Aridia Sarah (39), seorang wiraswasta asal Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sedang beristirahat di mess pekerja pembangunan.

Tersangka kemudian datang dan meminjam sepeda motor Honda Verza warna merah milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumahnya di wilayah Belitang. Karena masih meninggalkan perlengkapan kerja, pakaian, dan alat pertukangan di mess, korban tidak menaruh rasa curiga dan meminjamkan kendaraan tersebut.

Pelaku berjanji akan kembali pada sore hari. Namun hingga malam tiba, tersangka tak kunjung datang.

Keesokan harinya, pelaku sempat menghubungi korban dan mengaku sedang dalam perjalanan menuju mess. Akan tetapi, hingga malam hari pelaku tetap tidak muncul. Saat korban kembali mencoba menghubungi pada hari berikutnya, nomor telepon tersangka sudah tidak dapat dihubungi.

Merasa menjadi korban penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan.

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi BG 2759 AAG. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin IPDA Rery Handri Idyan, SH berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Kabupaten OKU Selatan.

Pada Senin dini hari, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa sepeda motor tersebut sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah BG 2759 AAG, satu lembar STNK, satu buah BPKB, serta satu buah kunci kontak kendaraan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: