Tertangkap Basah! Dua Pencuri Brondolan Sawit di OKU Terciduk
Polsek Lubuk Batang mengamankan dua pelaku pencurian buah sawit brondolan di areal PT Bandar Sawit Utama (BSU), Kabupaten OKU. Sebanyak 340 kilogram brondolan sawit berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO--
Tertangkap Basah! Dua Pencuri Brondolan Sawit di OKU Terciduk
BATURAJA – Aksi pencurian buah kelapa sawit jenis brondolan di areal perkebunan PT Bandar Sawit Utama (BSU), Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan.
Dua pelaku diamankan saat kedapatan membawa ratusan kilogram hasil curian menggunakan sepeda motor, sementara seorang pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di areal kebun sawit PT Bandar Sawit Utama, Dusun II, Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang.
Korban dalam perkara ini merupakan pihak perusahaan yang diwakili Erry Tegas P. Hidayat (67), seorang karyawan swasta.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan Memasuki Babak Krusial, Kejari OKI Tunggu Audit BPK RI
BACA JUGA:Menakar Kesiapan Pemkab OKU Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Komaini (45), warga Dusun VI, Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, serta Rapi Aditia (16), warga Dusun III Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial LN masih dalam pengejaran petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula sekitar pukul 18.00 WIB ketika ketiga pelaku memasuki areal perkebunan dan mengambil buah kelapa sawit jenis brondolan tanpa izin dari pihak perusahaan.
Setelah mengumpulkan hasil curian ke dalam sejumlah karung, para pelaku berusaha membawa keluar brondolan sawit menggunakan dua unit sepeda motor.
Namun saat melintas di area pengamanan kebun, gerak-gerik para pelaku menimbulkan kecurigaan petugas keamanan perusahaan.
BACA JUGA:Rotasi Pejabat Polres OKU, Waka Polres hingga Kapolsek Resmi Berganti
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati para pelaku membawa brondolan sawit tanpa dokumen maupun izin dari perusahaan.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas keamanan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: