Revisi UU Desa Disetujui : Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode
JAKARTA - Rapat pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) Desa telah menghasilkan kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa (kades) yang diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai masa jabatan kades.
BACA JUGA:Rusak Sebelum Rampung, Proyek Normalisasi di OKU Ambruk Tuai Protes Warga
Pemerintah mengusulkan 6 tahun x 3 periode, sedangkan DPR mengusulkan 9 tahun x 2 periode. Pada akhirnya, jalan tengah diambil dengan menetapkan masa jabatan 8 tahun x 2 periode.
Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) dan dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.
Selain masa jabatan kades, terdapat beberapa poin lain yang dibahas dalam revisi UU Desa, antara lain. Alokasi anggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
BACA JUGA:Ngeri, Begini Prediksi WHO Tentang Peningkatan Penderita Kanker hingga Tahun 2050
Dana desa yang ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah.
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tidak boleh tertahan di tingkat pemerintah daerah
Revisi UU Desa ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas kepala desa.
Memperkuat pembangunan desa Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Berikut beberapa poin penting terkait revisi UU Des Masa jabatan kades: 8 tahun maksimal 2 periode.
Alokasi anggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.