Revisi UU Desa Disetujui : Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Selasa 06-02-2024,19:22 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Dana desa ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa.Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tidak boleh tertahan di tingkat pemerintah daerah.

BACA JUGA:Segera Cair! Catat ini Waktu TPP ASN OKU yang Bakal Digelontorkan, Tapi

Revisi UU Desa ini masih memerlukan beberapa langkah lanjutan, seperti:

Pembahasan tingkat II di Baleg DPR.

Rapat paripurna DPR untuk pengesahan UU.

Penandatanganan UU oleh Presiden.

 

Kategori :