Ayo ke TPS, Ingat Kenali Dulu 5 Jenis Surat Suara yang akan Anda Coblos dan Ini Aturannya

Rabu 07-02-2024,11:26 WIB
Reporter : Dedy
Editor : Gus Munir

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat menghadapi sanksi serupa.

Sementara itu, jenis surat suara yang akan disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023.

 Terdapat lima jenis surat suara yang akan dicoblos:

1.  Surat  untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

2. Surat suara untuk anggota DPR.

3. Surat suara untuj anggota DPD.

4.Surat suara untuk anggota DPRD provinsi.

5. Surat suara untuk nggota DPRD kabupaten/kota.

Perbedaan jenis surat suara ditandai dengan warna yang berbeda, dimana setiap warna mencerminkan jenis pemilihan yang berbeda. 

- Surat suara berwarna abu-abu untuk capres-cawapres.

- Surat suara warna kuning untuk anggota DPR.

- Surat suara warna merah untuk anggota DPD.

- Surat suara warna biru untuk anggota DPRD provinsi.

- Surat suara warna hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA:KPU OKU: Banyak Ditemukan Rusak, Masih Kekurangan 3767 Surat Suara Jelang Pemilu 2024

BACA JUGA:Saat Melantik Anggota KPU Kabupaten dan Kota, Ini Pesan Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari

Kategori :