Selain itu, Satgas Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain.
Dalam periode Januari-Februari 2024, Satgas Narkoba Polri berhasil menyita 467,74 kg sabu, 242.224 butir ekstasi, 598,51 kg ganja, 5,85 kg kokain, 8,27 kg tembakau gorila, 85 gram heroin, 2,11 kg ketamin, dan 946.052 butir obat keras.
Para tersangka yang ditangkap akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, di antaranya pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pengungkapan kasus-kasus ini menegaskan komitmen Satgas Narkoba Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)