Pencabutan ini didasarkan pada tiga syarat utama: melakukan kejahatan di luar lapas, melanggar hukum pidana, dan tidak mengikuti bimbingan pasca-pembebasan.
Insiden tragis ini menyoroti kelemahan dalam pengawasan terhadap narapidana yang dibebaskan bersyarat dan menegaskan pentingnya evaluasi terhadap prosedur dan kriteria pembebasan bersyarat untuk mencegah residivis kembali beraksi.(*)
Diketahui pelaku telah melakukan tindakan brutal yang merenggut nyawa Nazwa Keyzha Safira alias Kekey (18), mahasiswi Teknik Kimia Unsri, dan melukai temannya, Aldo Parestio (19) pada 3 Februari 2024.
Saat kejadian, kedua korban sedang asyik nongkrong. Saat nongkrong itulah tiba-tiba dihampiri pelaku.
Pelaku pada menghampir korban berpura-pura menanyakan lokasi tempat mancing yang bagus.
BACA JUGA:VIRAL!!! Aksi Berbahaya Mobil Melawan Arah di Tol Indralaya-Prabumulih, Bikin Netizen Geram
Tiba-tiba pelaku langsung menodongkan senjata tajam diduga parang lalu merampas motor korban.
Dan tanpa banyak percakapan keduan korban yang mahasiswi dan mahasiswa Unsri dianiaya oleh pelaku.
Mahasiswi ditusuk di punggung hingga tewas berlumuran darah.
Sedangkan terkapar karena luka di bagian kepala dekat pelipis mata.