Terkuak, Inilah Identitas Pelaku Begal yang Manghabisi Mahasiswi Unsri di Tanjung Senai Ogan Ilir
Tanjung Senai kawasan spot menarik dekat Pemkab Ogan Ilir--
Terkuak, Inilah Identitas Pelaku Begal yang Manghabisi Mahasiswi Unsri di Tanjung Senai Ogan Ilir
OGANILIR- OKES.NEWS- Dua pelaku begal yang melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Herli Diansyah (36) dan Nopriandi alias Mok (27), masih menjadi perbincangan hangat di kalahan mahasiswa.
Diketahui pelaku begal telah melakukan tindakan brutal yang merenggut nyawa Nazwa Keyzha Safira alias Kekey (18), mahasiswi Teknik Kimia Unsri, dan melukai temannya, Aldo Parestio (19) pada 3 Februari 2024.
Kedua mahasiswa Unsri saat kejadian sedang nonglrong berada di kawasan Tanjung Senai Ogan Ilir.
Tanjung Senai adalah areal dekat Pemkab Ogan Ilir dengan pemandangan rawa yang indah. Spot danau buatan cukup menarik untuk digunakan bersantai.
BACA JUGA:Dipancing Orderan di OKU, Pengedar Narkoba asal Ogan Ilir Diringkus Polisi
BACA JUGA:100 Pasangan di Ogan Ilir Raih Buku Nikah
Berdasarkan data di kepolisian ternyata identitas kedua pelaku, merupakan residivis dengan punya sejarah panjang pelaku tindak kejahatan.
AKP Muhammad Ilham, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Presisi Polda Sumsel pada 8 Februari 2024, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku adalah residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman penjara.
Herli Diansyah dikenal telah tiga kali menjalani hukuman, termasuk dua kasus narkoba dan satu kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Nopriandi, di sisi lain, telah menjalani hukuman dua kali terkait kepemilikan senjata api ilegal dan diketahui baru saja dibebaskan secara bersyarat pada Agustus 2023.
Peristiwa terakhir ini terjadi di Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, menambah panjang daftar kejahatan yang telah dilakukan oleh kedua pelaku.
BACA JUGA:Penyebar Video 'Sabun Mandi' Diduga Diperankan Nakes di Ogan Ilir Diburu Polisi
Ini juga memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pembebasan bersyarat yang memungkinkan Nopriandi berada di luar penjara dan kembali melakukan kejahatan sebelum masa bebas bersyaratnya berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: