Pede, Prabowo-Gibran Sampaikan Pidato Kemenangan Hasil Quick Count di depan Pendukungya, KPU?

Rabu 14-02-2024,23:28 WIB
Editor : Gus Munir

BACA JUGA:Tinjau TPS Terjauh di OKU Timur Jelang Pelaksanaan Pemilu

-Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.

-Pencalonan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

-Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023.

-Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023.

-Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.

-Masa kampanye: 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

-Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

-Pemungutan dan penghitungan suara:

-Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

-Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.

-Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

-penetapan hasil pemilu: Tidak ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden, wakil presiden, dan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

-DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

-DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Kategori :