BACA JUGA:Tinjau TPS Terjauh di OKU Timur Jelang Pelaksanaan Pemilu
-Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.
-Pencalonan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
-Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023.
-Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023.
-Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.
-Masa kampanye: 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
-Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
-Pemungutan dan penghitungan suara:
-Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
-Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
-Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
-penetapan hasil pemilu: Tidak ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden, wakil presiden, dan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
-DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
-DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.