Inilah Penampakan Mantan Ketua dan Dua Komisoner Bawaslu Ogan Ilir yang Divonis Bersalah Pengadilan Tipikor
Okes.news- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Diketuai Masriati SH MH memvonis 3 mantan Pejabat Bawaslu Ogan Ilir (OI) bersalah.
Mereka adalah Darmawan Iskandar, mantan ketua Bawaslu OI, bersama dengan dua mantan komisioner lembaga tersebut yaitu Karlina dan Idris.
Selain dinyatakan terbukti melanggar hukum dan divonis dengan hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda.
Sidang berlangsung Kamis kemarin, 22 Februari 2024. Darmawan duduk paling kiri, tengah Idris dan paling kanan Karlina.
Penampakan ketiganya seperti ada penyesalan. Mereka bertiga duduk dikursi pesakitan dengan memakaia baju putih. Wajahnya sedikit menunduk.
BACA JUGA:Caleg Terbukti Money Politik, Bawaslu OKU Siap Berikan Sanksi
BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu OKU di Pasangi CCTV Segera Terhubung ke Polda Sumsel
Ya ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Darmawan Iskandar dan Idris dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Idris juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp100 juta, sedangkan Darmawan harus mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.
Sementara itu, Karlina dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
Selain itu terdakwa juga telah menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan.
Dinyatakan pula bahwa tindakan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.