BACA JUGA:Kejari OKU Timur Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2019
Faktor yang memberatkan adalah keterlibatan mereka dalam korupsi dan sikap yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, beberapa hal meringankan juga diperhitungkan, termasuk iktikad baik para terdakwa dalam menitipkan uang pengganti, belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OI.
JPU sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa.
Setelah vonis diumumkan, majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa, penasihat hukum mereka, maupun jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat tiga terdakwa lain dengan hukuman berbeda.
Perkara ini.mucul berawal dari adanya dana hibah Rp19 miliar yang dikeluarkan dari APBD Ogan Ilir untuk pengawasan penyelenggaraan Pilkada OI 2019/2020.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Kantor Bawaslu OKU Timur Diperiksa Kejati
Dana hibah tersebut diduga dikelola dengan tidak benar, termasuk pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Hasil audit BPKP Sumsel menunjukkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (*)
Berita ini terbit di sumeks.co dengan judul:terbukti-bersalah-korupsi-hibah-kegiatan-fiktif-pilkada-tiga-komisioner-bawaslu-ogan-ilir-dihukum