Resiko Gagal Bayar Pinjol Sudah Siapkah Nasabah Hadapi Hal ini, Nomor 5 Paling Horor

Jumat 01-03-2024,22:44 WIB
Reporter : Sofi
Editor : Aris Munandar

BACA JUGA:Tak Bayar Utang Galbay Pinjol Bisa dipidanakan, Ini Penjelasan Versi OJK dan Komnas HAM

BACA JUGA:Gagal Bayar Pinjol Tak Perlu Takut ! Ini rahasia yang perlu Kamu ketahui, Tapi Ini Juga yang harus dihindari

3. Bunga Bersemi 

 Bahkan, dalam beberapa kasus pembengkakan tersebut mustahil untuk dilunasi oleh nasabah. Karna Bunga yang ditetapkan terus bersemi seiring berjalannya waktu.

OJK sendiri telah mengatur bunga dan denda keterlambatan maksimal 0,8 persen per hari dengan jumlah denda keterlambatan maksimal 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

4. Ancaman DC Menghantui

DC adalah hal yang peling meresahkan bagi si peminjam dana yang gagal bayar. Pasalnya  tugasnya lebih dari orang terdekat anda. Bisa hampir setiap hari akan menghantui. 

Namun disini mereka tidak akan menayakan kabar dan aktifivitas kamu. Melainkan satu kata yaitu "BAYAR UTANGMU".

BACA JUGA:Pinjaman Tunai Akulaku: Bunga Paling Kecil diantara Pinjol Lainnya, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Tips Memilih Pinjol Legal Terbaik 2024, Berikut Perbedaan Jasa Pinjaman Ilegal dan Legal, Anti Tolak

Nah tentu hal ini sangatlah menggangu aktifitas kamu saat sedang menjalani rutinitas efektif terganggu. 

5. Didatangi DC Lapangan

DC pun bahkan tak segan melakukan pengancaman penyebaran DATA dan hendak memalukan nasabah yang gagal bayar.

DC akan menagih melalui pesan email, sms, atau telepon dan pesan singkat online.

Kurang- kurang DC Lapangan yang disiapkan perusahaan tidak segan-segan melakukan penagihan ke rumah nasabah. 

Jika ini terjadi saat melakukan pinjaman di pinjol ilegal, DC bahkan bisa meneror keluarga, orang-orang terdekat, hingga rekan kantor.

Kategori :