Resiko Gagal Bayar Pinjol Sudah Siapkah Nasabah Hadapi Hal ini, Nomor 5 Paling Horor
OKES.NEWS - Meski hadirnya perusahaan Fintech P2P Landing yang menawarkan Pinjaman dana tanpa anggunan melalui pinjaman online (pinjol) terkadang cukup membantu finasial masyarakat.
Akan tetapi Pinjol bisa juga menjerumuskan dalam lobang hitam dan membuat kondisi keuangan jadi lebih buruk.
Seperti, Nasabah Pinjol berujung gagal bayar utang di pinjol Legal atau yang resmi yang diawasi oleh OJK dapat masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Resiko ini ternyata sangatlah fatal dan berujung dengan tidak baiknya masalah keuangan nasabah untuk melanjutkan penawaran atau mengajukan pinjaman ke berbagai perusaahaan Pinjol.
BACA JUGA:Tak Bayar Utang Galbay Pinjol Bisa dipidanakan, Ini Penjelasan Versi OJK dan Komnas HAM
BACA JUGA:Tips Menghindari Penagihan Tidak Menyenangkan Pinjol Legal Terbaru 2024
1. Masuk Daftar Hitam OJK (BLACK LIST)
Bahkan, status ini akan terlihat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Hal ini dapat menyulitkan nasabah dalam mengajukan pinjaman dana di lembaga keuangan lain di bawah pengawasan OJK.
Diantaranya sebagian yang dijelaskan diatas ini beberpa resiko nasabah gagal bayar Pinjol.
2. Denda Menggunung
Pihak Perusahaan pinjol akan menetepakan denda terhadap para peminjam dana yang melakukan pencairan uang. Namun telat membayar dihitung harian.
Nilai Denda yang ditetapkan juga sangat bervariasi.
Jika nasabah Gagal Bayar maka denda dari pinjaman Peminjam dana akan terus menumpuk sehingga hutang akan semakin menggunung.