Kasus Pembuatan Video Tukar Pasangan Berlanjut: Dua Anggota Tim Produksi Gus Samsudin Tersangka
Okes.news- Polisi di Jawa Timur telah menambah daftar tersangka terkait kasus pembuatan konten video yang mempromosikan ajaran sesat dan memperbolehkan pertukaran pasangan.
Kasus ini kali pertama mencuat usai viral, dan video yang diunggah oleh Samsudin Jadab alias Gus Samsudin.
Gus Samsudi adalah seorang paranormal yang juga merupakan kreator konten di YouTube.
Menurut Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, dua orang tambahan Gus Samudin kini ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Aliran Boleh Tukar Pasangan, Ternyata Dalangnya Gus Samsudin, Begini Motivnya
Mereka adalah seorang kamerawannya berinisial FB, berumur 19 tahun dari Trenggalek, dan seorang editor video berinisial FK, berumur 24 tahun dari Batang.
Pada awalnya, hanya Gus Samsudin yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah video yang dia unggah menyebabkan kegaduhan.
Dalam video tersebut, ia terlihat membolehkan dan bahkan mendorong anggotanya untuk bertukar pasangan.
Sebuah praktik yang menyimpang dari norma sosial dan hukum yang berlaku.
Kasus ini dianggap serius oleh kepolisian, mengingat dampak sosial yang luas dan potensi pelanggaran hukum.
Terutama terkait dengan penyebaran kebencian dan informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan.
BACA JUGA:Luar Biasa Magnet Gus Iqdam, Pemandu Karaoke Nyatakan Mualaf di Hadapan Ribuan Pengajiannya
Penetapan FB dan FK sebagai tersangka baru menandai perluasan penyelidikan kasus ini.
Kombes Dirmanto menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka lain.