Ya tergantung pada hasil pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung.
Dirmanto menambahkan, semua pihak yang terlibat dalam produksi dan penyebaran konten video tersebut sedang ditelusuri, termasuk potensi pemeran dalam video.
Sebelumnya, Samsudin sudah dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), yang berkaitan dengan penyebaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran informasi bohong.
Pasal-pasal ini dipilih karena konten yang dibuat oleh Samsudin dianggap bisa menimbulkan perpecahan dan kerusuhan di masyarakat.
Proses penyidikan terhadap Samsudin berlangsung intensif.
Gus Samsudinsempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:100 Pasangan di Ogan Ilir Raih Buku Nikah
Polda Jawa Timur melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus mengambil alih penyelidikan dari Satreskrim Polres Blitar setelah menilai bahwa kasus ini memiliki dampak yang luas dan memerlukan penanganan khusus.
Sementara itu, barang bukti terkait produksi video telah diamankan, termasuk spanduk dan peralatan elektronik yang digunakan dalam pembuatan serta pengeditan video.
Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini mengundang perhatian publik luas, mengingat Samsudin merupakan figur publik, yang sebelumnya dikenal melalui konten-konten spiritual dan kontroversial di media sosial.
Hingga saat ini, Samsudin dan timnya belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai penetapan tersangka baru atau mengenai kasus ini secara keseluruhan.(*)