Fatwa MUI Belum Dicabut, Yuk Kenali dan Hindari Kurma Israel, Langkah Solidaritas untuk Membela Palestina

Sabtu 16-03-2024,11:13 WIB
Reporter : Bagus Agrar
Editor : Gus Munir

Fatwa MUI Belum Dicabut, Yuk Kenali dan Hindari Kurma Israel, Langkah Solidaritas untuk Membela Palestina 

OKES.NEWS- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang umat Islam untuk mengonsumsi produk-produk Israel, termasuk kurma, belum dicabut. 

Fatwa ini terus diingatkan dalam berbagai pengajian dan ceramah umat Islam. 

MUI khususnya menekankan bahwa kurma Israel atau kurma yang dibuat Israel atau yang diproduksi negara pendukung Israel dianggap haram.

Mengingat Israel sebagai salah satu produsen terbesar kurma yang diekspor ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto, menegaskan kepada umat Islam untuk tidak membeli kurma Israel. 

"Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli," ujarnya di kantor MUI, Jakarta, pada Minggu, 10 Maret 2024. Ini dilakukan sebagai bentuk kontribusi dalam melawan kekejaman yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.

BACA JUGA:Manfaat Ajaib Buah Surga

BACA JUGA:Mahmoud Abbas Menerima Pengunduran Diri Mohammad Shtayyeh, Begini Perkembangan Terbaru di Gaza

BACA JUGA:Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Palestina dengan Kapal KRI Radjiman, Bagaimana Situasi di Sana?

Berikut adalah daftar merk kurma Israel yang sebaiknya dihindari:

Star Dates

Dates Medjoul

Jordan River

Bon Bon

Kategori :