BATURAJA-OKES.NEWS, Kantor UPTD Samsat OKU 1 akan tutup sementara selama masa libur Lebaran. Hal ini berarti layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak akan tersedia selama periode tersebut.
Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark, mengimbau para wajib pajak (WP) yang memiliki PKB jatuh tempo saat masa libur Lebaran untuk membayar PKB lebih awal.
"WP yang terlambat membayar PKB akan dikenai denda. Pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, biasanya terjadi antrian panjang di Samsat," ujar Humaniora.
BACA JUGA:Heboh, Pria di OKU Pamer Alat Kelamin di Pasar Baru Baturaja
Sementara itu, Pada tahun 2023, realisasi penyerapan PKB di Kabupaten OKU mencapai Rp34.719.961.000, melebihi target Rp31,9 miliar.
Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi.
Samsat OKU 1 membentuk tim untuk menyambangi rumah-rumah warga yang menunggak pajak hingga ke pelosok desa.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Sumsel, Herman Deru di Kabupaten OKU pada 2023 silam juga membantu meningkatkan penyerapan pajak," tambahnya.
BACA JUGA:Terbaik 10 Tablet Samsung Turun Harga Maret 2024, Ada Speks Paling Unggul 5G
Untuk mengoptimalkan penyerapan pajak, lanjut dia, Samsat OKU 1 juga membentuk tim guna menyambangi rumah-rumah warga yang menunggak pajak hingga ke pelosok desa agar memenuhi kewajibannya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraannya dan kedepan kami akan lebih meningkatkan pelayanan dan melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak di Kabupaten OKU,” ujarnya.(r15)