Cekcok Petani Bacok Petani di OKU, Satu Orang Terluka Parah, Begini Kronologisnya

Rabu 27-03-2024,20:09 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mepolsek Lengkiti.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat). Pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun," (r15)

Kategori :