Setelah sidang, mereka berfoto bersama orang tua mereka dengan ungkapan rasa syukur karena sidang BP4R berhasil dilaksanakan.
Briptu Febbie menjelaskan bahwa sidang BP4R merupakan persyaratan bagi anggota Polri yang akan menikah, sebagai pembekalan dan pemberian izin.
Dalam sidang tersebut, Wakapolres OKU memberikan pesan agar pasangan tidak hanya mempersiapkan pernikahan, tetapi juga siap menghadapi perceraian yang sering terjadi karena faktor ekonomi. Pasangan diharapkan hidup sederhana dan menjadi pendamping yang baik satu sama lain.
BACA JUGA:Ingatkan Warga Waspada Longsor di OKU
Meskipun mereka tidak berpacaran atau bertemu melalui taaruf, Febbie dan calon istrinya, Rida, sudah saling mengenal sejak 2019.
Mereka menjadwalkan akad nikah pada 11 Mei 2024, di Desa Ujan Mas, dan resepsi akan dilaksanakan pada 18 Mei 2024 di Gedung Kesenian Baturaja.
Sebagai salah satu kewajiban, mereka juga menanam pohon buah di areal lahan Polres OKU setelah sidang BP4R.(*)