BACA JUGA:Korban Banjir di OKU Alami Gatal dan Demam
5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini.
6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.
Ada Sanksinya
Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan akan diberi sanksi hukum yang dijelaskan dalam pasal 8 ayat (3), meliputi:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan;
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama sembilan bulan;
3. Pemotongan kinerja sebesar 25% selama dua belas bulan.
Sementara pada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat yang diatur dalam pasal 8 ayat (4), terdiri dari:
BACA JUGA:Truk Batu Bara Tabrak Ruko 2 Pintu di Kawasan Baturaja Timur
Sementara pada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat yang diatur dalam pasal 8 ayat (4), terdiri dari:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(*)