Nilai proyek pembangunan gedung tersebut sebesar Rp 2,2 miliar, dengan kerugian sementara yang diperkirakan sebesar Rp 719,7 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.