Reaksi Pria Diduga Bandar Tiga Jenis Narkoba di OKU Diciduk Polisi, Tampang Memucat!

Minggu 30-06-2024,18:57 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir

BATURAJA- OKES.NEWS,  Rian Ariska ditetapkan oleh tim res narkoba polres Oku sebagai terduga bandar narkoba.

Lantaran, Pria berusia 31 tahun ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi bahkan daun ganja.

Polisi menangkap Rian saat terduga pelaku sedang berada di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Rian Ariska (31) tak dapat bereaksi saat disergap petugas di rumahnya Dusun IV, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sabtu (29/6), sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat digeledah, Polisi menemukan setidaknya 20 paket sabu dengan berat bruto 8,41 gram, tiga butir pil ekstasi hingga satu bungkus daun ganja kering dengan berat 0,86 gram.

BACA JUGA:Pemkab Kucurkan Dana ke KPU OKU sebesar Rp34,2 miliar

Petugas yang memeriksa ditempat sekitar juga menemukan barang bukti lainnya seperti

1 unit timbangan digital, 1 sekop plastik, 1 unit handphone Samsung dan 1 celana jeans panjang.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon,

membenarkan penangkapan terhadap tersangka Rian Ariska.


Rian Ariska ditetapkan oleh tim res narkoba polres Oku sebagai terduga bandar narkoba. -ERIS - OKU EKSPRES-

“Iya betul, status tersangka diduga bandar dan semua barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (30/6).

Dengan semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka ditetapkan sebagai bandar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Antusias Ikuti Festival Islami Digelar IKMB Unsri

Kategori :