BATURAJA- OKES.NEWS, Sadar diri bahwa tidak berhak menyimpan dan memiliki senjata api jenis rakitan laras panjang , warga desa tanjung agung, kecamatan Lengkiti kabupaten OKU berinisiatif untuk menyerahkan senpi tersebut kepada pihak berwajib.
BACA JUGA:Intip Spesifikasi dan Harga Leapmotor T03 Mobil Listrik City Car Compact Terbaru!
Kepolisian resor oku melalui kapolsek Lengkiti Akp Heriyanto melalui Waka Polsek Lengkiti Iptu Hendri Fahrizal menyebutkan senpi rakitan tersebut milik Candra yang menyerahkan senpi tersebut kepada polsek lengkiti didampingi langsung oleh pihak pemerintah desa setempat. Senin, (8/7).
"Kami sangat memberikan apresiasi kepada warga sipil secara sukarela mau menyerahkan senpi yang dalam undang -undang melanggar ketentuan hukum jika dimiliki tanpa izin resmi," ujar Hendri.
BACA JUGA:Dies Natalis Unbara ke-25 Lahirkan Banyak Prestasi Diraih
Namun, apabila sudah mengetahui ketentuan hukum memiliki senpira tanpa adanya izin. Akan begitu, masih nekat menyimpan atau memilikinya maka akan di tindak tegas oleh kepolisian.
Terlebih saat ini, Polres OKU sedang dalam rangka Ops Senpi Musi, Polsek Lengkiti mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpira, agar menyerahkan ke pihak kepolisian setempat. "Kita pastikan tidak ada sanksi pidana bagi mereka yang menyerahkan," tandasnya. (r15)