LUBUKLINGGAU - Kasus pertikaian dua lady companion (LC) yang berduel dengan senjata tajam di Kota Lubuklinggau akhirnya berujung damai.
Kedua belah pihak, Cindi dan Dewi, sepakat untuk menyudahi masalah ini di Mapolres Lubuklinggau.
Pada Kamis (11/7) sekitar pukul 12.56 WIB, Cindi dan Dewi, didampingi pengacara mereka, Darmansyah, mendatangi Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mengajukan permintaan justice collaborator.
"Mereka sepakat untuk berdamai, dan pelaku sudah menanggung perawatan medis korban. Dengan demikian, kami dari pihak kepolisian akan menghentikan penyelidikan kasus ini," jelas Hendrawan.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kedua LC tersebut awalnya berteman dan memiliki profesi yang sama. Namun, ada perselisihan yang mengakibatkan perkelahian di antara mereka.
Meskipun begitu, luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan hanya berupa beberapa goresan. Menurut keterangan korban dan pelaku, pisau yang digunakan tidak benar-benar digunakan untuk menusuk korban.
Pengacara Darmansyah mengungkapkan permohonan maafnya kepada publik atas insiden yang melibatkan kedua belah pihak dan membuat masyarakat Kota Lubuklinggau heboh.
BACA JUGA:Kasus Pungli Sopir Truk di OKU Meresahkan, Tak Segan Pecahkan Kaca, Minta Pelaku Ditangkap!
"Hari ini kami sepakat untuk berdamai dan kembali menjalin silaturrahmi. Permasalahan ini kami sepakat akan dituntaskan secara kekeluargaan," jelasnya.
Setelah melakukan perjanjian perdamaian di Polres Lubuklinggau, Cindi sempat terlibat cekcok dengan sejumlah awak media yang meliput kejadian tersebut. Namun, ketegangan itu berhasil dilerai oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan.(*)