Polri Berhasil Gagalkan Aksi Bom Bunuh Diri di Batu, Tangkap “Calon Pengantin” Teroris

Jumat 02-08-2024,16:25 WIB
Reporter : Bagus
Editor : Moner

Polri Berhasil Gagalkan Aksi Bom Bunuh Diri di Batu, Tangkap “Calon Pengantin” Teroris

Batu-okes.news- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga teroris berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada Rabu 31 Juli 2024) malam. 

Pelaku yang merencanakan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah, kini telah diamankan oleh pihak berwenang.

Tim Densus 88 berhasil menggagalkan rencana aksi teror HOK berkat hasil penyelidikan intensif. 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.

BACA JUGA:Polri Bekuk 18 Terduga Teroris Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

 “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Agustus 2024.

Trunoyudo menjelaskan bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. 

Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah penangkapan, tim Densus 88 dan Polda Jatim melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis 1 Agustus 2024. 

Tim Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim dikerahkan untuk melakukan penyisiran di rumah pelaku.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

BACA JUGA:KTT ke-43 ASEAN: Jakarta Sambut Tamu Negara dari Seluruh Dunia, TNI-Polri Antisipasi Teroris

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yaitu 1 botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan 1 toples berisi gotri. 

Trunoyudo menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kategori :