Perketat Pantauan Harga di Pasar Tradisional Baturaja

Sabtu 10-08-2024,09:53 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir

 

BATURAJA – Pemkab OKU melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) semakin memperketat pemantauan harga pangan di pasar tradisional.

Langkah ini diambil untuk mencegah kenaikan harga sembako yang bisa memicu inflasi di wilayah tersebut.

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag OKU, Octa Lilyandi, menyatakan bahwa pemantauan intensif ini bertujuan untuk memastikan harga bahan pokok serta komoditi pertanian tetap stabil.

"Kami ingin memastikan bahwa harga di pasaran tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Disperindag OKU telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyisiran di lapak-lapak pedagang di pasar tradisional, terutama di Pasar Baru dan Pasar Atas Baturaja.

BACA JUGA:Tongseng Kambing Bumbu Kacang, Lezat yang Memanjakan Lidah

Pemantauan ini dilakukan dua kali dalam sepekan untuk memastikan bahwa harga yang diterapkan pedagang sesuai dengan ketentuan.

Menurut Octa, harga komoditi pertanian di OKU sebagian besar masih stabil, meskipun ada beberapa pengecualian, seperti harga cabai yang kadang-kadang mengalami kenaikan karena stok yang terbatas.

Kondisi ini, jika tidak diawasi dengan baik, bisa berdampak pada kenaikan harga di sektor lainnya.

Oleh karena itu, Disperindag OKU mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam berbelanja dan tidak membeli barang secara berlebihan.

"Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan agar tidak terjadi lonjakan harga yang tidak perlu," tambah Octa.

Namun, ada beberapa komoditi yang mengalami kenaikan, terutama beras premium dan Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP). Sejak 1 Mei 2024, harga beras di OKU mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data dari Pasar Baru per Kamis, 8 Agustus 2024, harga Beras Raja naik dari Rp13.500/Kg menjadi Rp15.000/Kg, Beras IR 64 dari Rp12.000/Kg naik menjadi Rp14.000/Kg, dan SPHP kini dipatok pada harga Rp13.000/Kg.

Disperindag OKU juga mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang atau menaikkan harga di atas HET.

Kategori :