BACA JUGA:Tips Menangani Tembok Lembap dan Mengelupas
Menurut Sri, keputusan pengunduran diri Teddy sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mengharuskan penjabat kepala daerah yang ingin maju pilkada untuk mundur 40 hari sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Teddy telah memenuhi syarat ini, dengan mundur sebelum batas waktu pendaftaran pilkada serentak yang akan dilakukan pada 27-29 Agustus mendatang.*