Berkas Perkara Mantan Kepala BPBD OKU Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Senin 12-08-2024,20:15 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA – OKES.NEWS, Setelah hampir satu bulan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berkas perkara mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristova, dan rekannya Junaidi akhirnya rampung. 

Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di BPBD OKU tahun 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka kini telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 

"Secara administrasi, berkas perkara Kasus Korupsi anggaran BPBD OKU sudah lengkap," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH, pada Senin (12/8).

BACA JUGA:Nyari Barang Bukti di Kantor BPBD OKU Penyidik Kejari Malah Mengaku Kesulitan, Kok Bisa?

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di BPBD OKU, Kepala Disperindagkop dan Bendahara BPBD Ditahan

Yerry menambahkan bahwa kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara terpisah. Dalam pekan ini, berkas tersebut bersama dengan kedua tersangka akan segera dilimpahkan setelah mendapatkan tanda tangan dari Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH.

Secara teknis, setelah pelimpahan, tempat penahanan kedua tersangka juga akan dipindahkan ke Rutan Pakjo, Palembang.

"Pemindahan ini untuk mempermudah jalannya persidangan dan juga memastikan keamanan serta efisiensi waktu," jelas Yerry.

Kedua tersangka telah menjalani penahanan lanjutan setelah 20 hari pertama masa penahanan selesai. 

BACA JUGA: BPBD OKU : Fenomena La Nina Lemah Musim Kemarau Diprediksi Pendek, Waspada Bencana Kabut Asap

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tahan Seorang Oknum PPK Disdik Sumsel

Meskipun Amzar Kristova diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya serta rekannya, Junaidi, tetap dalam kondisi baik.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua tersangka juga tidak menunjukkan niat untuk mengembalikan nilai kerugian negara yang dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan.

Kategori :