Banner hut oku

OKU Siaga Karhutla 2026, 300 Personel Gabungan Disiapkan

OKU Siaga Karhutla 2026, 300 Personel Gabungan Disiapkan

Pemerintah Kabupaten OKU menetapkan status siaga darurat karhutla hingga September 2026.-(Foto: Istimewa)-

BATURAJA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi terjadi selama musim kemarau tahun 2026. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar di Kabupaten OKU, Rabu (17/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd. melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Alva Elan, S.ST., M.PSDA menegaskan bahwa pencegahan karhutla harus menjadi perhatian utama seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga warga di tingkat desa.

“Apel kesiapsiagaan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengantisipasi serta mencegah terjadinya bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten OKU,” ujar Alva Elan saat membacakan sambutan Bupati.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum konsolidasi seluruh sumber daya yang dimiliki daerah guna memastikan kesiapan menghadapi potensi karhutla yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas lingkungan hidup.

BACA JUGA:Polres OKU Amankan Perempuan Pelaku Penganiayaan di sebuah Panti Pijat

Selain itu, apel kesiapsiagaan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui penguatan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan sejak dini.

Dalam kesempatan itu, Sekda OKU mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Bupati OKU Nomor 300.2.3/376/KPTS/XLIV/2026.

Status siaga darurat tersebut berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau.

“Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas utama yang harus kita lakukan bersama. Upaya preventif jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, Januar Efendi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektor guna mengoptimalkan kesiapan personel maupun sarana pendukung dalam menghadapi potensi karhutla.

Untuk tahap awal, sebanyak 300 personel gabungan telah disiagakan. Personel tersebut terdiri dari unsur BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, BUMN, BUMD, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Selain kekuatan personel, berbagai kendaraan operasional dan peralatan pendukung pemadaman juga telah dipersiapkan untuk mempercepat respons apabila ditemukan titik api di wilayah Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Kronologi lengkap Guru PPPK di OKU Selatan Tewas Ditusuk Siswi SMP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: