OKES.NEWS– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam mengawasi perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).
Hingga Agustus 2024, jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK menyusut menjadi 98 perusahaan, sebuah penurunan yang signifikan dari sebelumnya.
Penurunan ini tidak lepas dari tindakan OJK yang mencabut izin beberapa perusahaan fintech yang dianggap tidak memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
Meskipun begitu, OJK terus memperkuat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal. OJK mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjol dan selalu memeriksa legalitas aplikasi sebelum menggunakannya.
BACA JUGA:WhatsApp Beta Menghadirkan Fitur Terbaru Avatar di Layar Info Chat
BACA JUGA:Honor Pad X8a Rilis, Apakah Akan Masuk ke Indonesia?
Pinjol ilegal seringkali menawarkan kemudahan akses dengan bunga yang tidak transparan dan metode penagihan yang merugikan konsumen.
Daftar terbaru yang dirilis OJK pada Juli 2024 mencakup 98 pinjol legal yang beroperasi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Indosaku, UATAS, EDUFUND, GandengTangan, dan PAPITUPI SYARIAH. Daftar ini menjadi acuan penting bagi masyarakat untuk memilih layanan pinjol yang aman dan terpercaya.
Indosaku - indosaku.id
UATAS - www.uatas.id
EDUFUND - www.edufund.co.id
GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
BantuSaku - bantusaku.id
danabijak - danabijak.com