Bawaslu OKU Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Selasa 13-08-2024,20:04 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

OKU - OKES.NEWS,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, secara tegas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal ini merupakan upaya menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi yang akan datang.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menekankan bahwa politik praktis yang dimaksud adalah larangan bagi ASN untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye atau mendukung calon kepala daerah mana pun.

"Kami mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam mengkampanyekan atau mendukung calon kepala daerah mana pun," ujar Yudi belum lama ini.

BACA JUGA:Baru Dilantik, Iqbal Bakal Fokus Penanggulangan Bencana, Karhutla hingga Pilkada

BACA JUGA:Sudah Kantongi 4 Partai, Menyusul 4 Partai Lagi

Meskipun saat ini belum ada temuan atau laporan resmi terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis, Yudi menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi dan bertindak jika ada pelanggaran.

"Bawaslu akan selalu memantau dan siap bertindak tegas jika ada laporan atau temuan di lapangan," tambahnya.

Bawaslu OKU menegaskan bahwa selama kegiatan kampanye, peserta pemilu dilarang melibatkan ASN, Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL), kepala desa beserta aparaturnya, serta instansi vertikal lainnya.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu OKU berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa pandang bulu jika ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA:Melekat dan Uji Petik Awasi Kerja Pantarlih, Bawaslu OKU: Untuk Pastikan Data Pemilih Tervalidasi

BACA JUGA:KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada OKU 2024

"Bawaslu tidak akan segan melaporkan ASN yang terlibat politik praktis ke Kemenpan RB melalui pemda setempat untuk diberikan tindakan tegas," tegas Yudi.

Untuk memastikan netralitas ASN, Bawaslu OKU juga melakukan pengawasan melekat melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Kategori :