BATURAJA - OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor pajak kendaraan.
Salahsatunya dengan meminta para perusahaan untuk melakukan Bea Balik Nama (BBN) bagi armada angkutanya yang masih memakai plat luar daerah untuk memindahkan ke seri F atau plat OKU.
Guna memaksimalkan target tersebut, Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) I, bersama Jasa Raharja Baturaja, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Satlantas OKU gencar melakukan sosilialisasi dan edukasi ke perusahaan-perusahaan.
Seperti melakukan sosilialisasi dan edukasi di PT Semen Baturaja (SMBR), Jumat, 30 Agustus 2024.
Kepala Cabang Samsat OKU I, Humaiora Basili Basmark, menyatakan bahwa memutasikan kendaraan-kendaraan angkutan ke plat OKU akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:WhatsApp Perkenalkan Fitur Baru untuk Kelola Sinkronisasi Kontak di Android
Pria yang akrab disapa Belly itu menjelaskan, mulai tahun depan, omset Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan langsung dialokasikan ke pendapatan daerah.
"Semakin banyak kendaraan yang dipindahkan ke Kabupaten OKU, semakin besar kontribusi sektor PKB dan BBN-KB terhadap PAD OKU," ujar Belly, Jumat, 30 Agustus 2024.
Data yang dikumpulkan oleh Samsat OKU menunjukkan bahwa ada sekitar ratusan kendaraan angkutan yang beroperasi di PT SMBR masih menggunakan plat dari luar daerah OKU.
“Kami belum mengkalkulasi secara rinci berapa yang bisa dapatkan. Tetapi, bisa menghitung saja jika kendaraan tersebut rata-rata pajaknya Rp4 juta dikalikan degan kendaraan, bisa kita dapatkan angka itu pertahun yang bisa dimasukan ke dalam PAD kita. Bisa sekitar Rp4 miliar pertahun dari kendaraan di PT Semen Baturaja ini,” imbuh Belly.
Dalam kesempatan tersebut, Belly juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten OKU yang masih menggunakan kendaraan berplat luar untuk segera memutasikan ke OKU.
BACA JUGA:Industri Film Indonesia Masuk 12 Besar Dunia
BACA JUGA:10 Camilan untuk Diet yang Bantu Mengendalikan Nafsu Makan
Belly menegaskan bahwa sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 71, kendaraan yang beroperasi di suatu wilayah lebih dari tiga bulan wajib dilaporkan ke Satlantas setempat.