Mengatasnamakan Pejabat Kejari Banyuasin, Oknum Tak Bertanggung jawab Peras OPD

Selasa 03-09-2024,20:00 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

OKES.NEWS - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum tak bertanggung jawab kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Oknum ini diduga mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk meminta uang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak pernah meminta uang kepada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 2 September 2024, untuk menanggapi laporan mengenai aksi oknum tersebut.

"Uang yang diminta oknum yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Banyuasin berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," ungkap Didi Aditya Rusyanto.

BACA JUGA:Tanah Longsor, 1 Unit Rumah Roboh dan Nyaris Nyemplung ke Sungai

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Dijemput Paksa Polisi

Didi menjelaskan bahwa oknum tersebut memanfaatkan situasi ketidakpastian dan kebingungan setelah penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin di Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin. "Oknum ini memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Hendi, yang turut mendampingi Didi, menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak pernah melakukan permintaan uang dalam bentuk apapun kepada OPD untuk pengurusan perkara atau hal-hal lainnya.

Penegasan ini penting untuk menjaga reputasi dan nama baik institusi kejaksaan. "Kami tidak pernah meminta uang untuk urusan perkara atau lainnya," tegas Hendi.

Tindakan oknum tersebut dianggap mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kejaksaan menghimbau pejabat di Pemkab Banyuasin dan pihak terkait lainnya untuk tidak menanggapi permintaan tersebut. "Kami akan mengeluarkan surat kepada OPD untuk tidak menanggapi permintaan oknum tersebut," kata Hendi.

BACA JUGA:Jalan Wali Kota Haji Husni Jadi Lokasi Car Free Day Baru di Palembang

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dorong STPN Bertransformasi Jadi Politeknik

Hendi juga menekankan bahwa jika ada pihak yang merespons permintaan oknum, Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensinya. "Jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat kami, segera laporkan kepada kami," tambahnya.

Kategori :